Bogor, Warta.id - Infrastruktur merupakan fasilitas yang sangat mendasar, sangat diperlukan oleh masyarakat umum, guna mendukung berbagai aktivitas dalam kehidupan sehari-harinya.
Dengan arti lain, infrastruktur merupakan semua fasilitas fisik yang dibangun oleh pihak pemerintah, untuk memenuhi keperluan dasar masyarakat dalam lingkup ekonomi berkelanjutan. Namun sangat ironis, perawatan jalan yang dilaksanakan secara berkala pada tiap tahunnya, terkesan asal jadi. Dalam hitungan bulan, jalan kembali berlubang dan rusak seperti semula.
Mengingat anggaran perawatan jalan yang nilainya begitu besar pada setiap tahunya berkisar Miliaran Rupiah, seakan menjadi anggaran yang nikmat untuk disantap.
Ketua Paguyuban, Unit Pelaksanaan Teknis ( UPT ) Jalan Dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten, Bogor.
H. Bondan saat ingin diklarifikasi terkait hal diatas, sangat disayangkan, sampai berita ini diterbitkan sulit dihubungi, baik Via Telpon Seluler mau pun saat di jumpai di Kantornya ( UPT ).
Padahal hak jawab dan klarifikasi dari yang besangkutan, sangat penting dalam hal ini.
Pemerhati kebijakan publik dan lingkungan, Suwirman. Amd..SH.MH. Jumat, ( 19/5/2023 ) Saat dihubungi by ph4one di Jakarta untuk dimintai tanggapannya, ia mengatakan, " Kegiatan perawatan jalan secara berkala, rentang di jadikan objek kepentingan, oleh oknum - oknum dijajaran Dinas. Apalagi pekerjaan di laksanakan langsung oleh UPT, kan jadi aneh?
Lebih lanjut ia mengatakan, " Kalau setiap perawat jalan selalu di kerjakan langsung oleh para UPT.
Lantas siapa yang mengawasinya?
Ini kan uang negara, apa seperti itu mekanismenya , " Ujarnya
Dari hasil penelusuran dan investigasi pada kegiatan perawatan jalan dan jembatan Tahun anggaran 2022. Pada setiap Wilayah Upt, dari Wilayah Upt 1.
s/d Wilayah Upt 10. Yang mana, hasil pekerjaan tersebut, terkesan asal jadi, jalan dalam hitungan bulan rusak kembali. Hal ini patut Di Duga, anggaran perawatan jalan secara berkala di jadikan Objek kepentingan, keuntungan, oleh oknum - oknum terkait dijajaran, Bidang Perawatan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Yang semua itu dapat berpotensi merugikan keuangan negara.
Mengingat, Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas dan pungsi, membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan, pelaksanaan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala jalan dan jembatan, serta pengendalian mutu hasil pekerjaan. Bukan menjadi pemain / Vendor dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari keuangan Negara.
Reporter : Anwar Resa
Jurnalis Nasional Indonesia