KAB.BOGOR, - Pemerintah Kabupaten Bogor di tahun 2022 terus melakukan pembangunan di segala sektor, salah satu nya peningkatan jalan. Anggaran dengan nilai milyaran dikucurkan dari APBD guna pembangunan yang merata dan bisa dirasakan manfaat nya oleh masyarakat.
Pembangunan ini tentunya harus didukung dengan hasil kualitas mutu Infrastruktur yang bagus. Namun untuk berbicara mutu yang bagus dan pekerjaan yang sesuai spek tidak semua bisa dikatakan merata. Masih saja ditemukan di lapangan kondisi pekerjaan nya yang diduga tidak sesuai spek/RAB.
Mulai dari pembesian hingga kondisi jalan yang sudah terlihat patah dan retak rambut. Hal ini tentu nya menjadi sorotan publik akan kinerja penyedia jasa dan konsultan pengawas serta pihak dinas terkait.
Seperti yang terpantau di proyek peningkatan jalan Putat Nutug-Kuripan Kec. Ciseeng belum lama ini. Dari liputan media Indonesiasatu.co.id pada hari Senin malam (1/8) sekitar pukul 23.37 WIB di lokasi pengecoran, di dapati dibeberapa segmen para pekerja tidak memasangkan besi tiebar.
Ironis nya, pihak konsultan pengawas yang ada di lokasi terkesan diam, tanpa memberikan teguran. Saat ditanya tidak adanya pihak pelaksana dan dinas saat pengecoran tersebut, yang bersangkutan hanya memberikan jawaban singkat, ”dah pada pulang, dah kemalaman kali".
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dikonfirmasi media di ruang kerjanya terkait temuan tersebut mengatakan, dinas tidak akan membayar sebanyak besi tiebar yang terpasang.
“ Dinas sebagai Owner prinsip nya Kita tidak akan membayar sesuatu yang tidak ada. Kita akan konsolidasi internal dari pihak penyedia jasa, konsultan pengawas. Kita akan menentukan seberapa panjang tiebar nya yang tidak terpasang, ” terang Chandra, Selasa (9/8).
Namun dirinya tetap akan menyatakan pekerjaan tersebut selesai 100 persen saat di lakukan PHO, dengan catatan akan ada pengurangan pembayaran sebanyak besi tiebar yang tidak terpasang.
Terhadap pihak konsultan pengawas yang diduga lalai, dirinya juga akan melaporkan masalah tersebut ke BPK konsultan.
Sementara itu, Dahlan selaku Direktur CV INTAN PERKASA sebagai pemenang tender 2, 9 milyar tersebut saat dikonfirmasi terkait temuan team media hanya memberikan jawaban, ” Sy evaluasi dl dgn org lapangan pa, ”, singkat nya, Sabtu (6/8).
Di lansir dari halaman STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN FISIK (PEKERJAAN KONSTRUKSI) SOP/UPM/DJBM-119 Revisi 01, Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga, No.5 Ketentuan Umum, huruf (a) poin (5) dijelaskan;
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses Serah Terima Pertama Pekerjaan adalah: Pengujian Akhir Pekerjaan
i). Untuk pemeriksaan dan uji fungsi, Penanggung jawab kegiatan dan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas dapat mengacu spesifikasi yang ada. Apabila hasil pemeriksaan terhadap cacat mutu dan uji fungsi belum sesuai dengan spesifikasi yang ada, maka Penanggung jawab kegiatan berhak menunda persetujuan berita acara serah terima pekerjaan dan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi WAJIB melakukan perbaikan terhadap hasil pekerjaan hingga sesuai dengan spesifikasi yang sudah tercantum dalam kontrak.
Dalam PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, Pasal 78 ayat (3) huruf (e) yang berbunyi: “menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau” maka penyedia akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi Administratif yang dimaksud dijelaskan pada ayat (4) yang berbunyi: “Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
sanksi digugurkan dalam pemilihan; sanksi pencairan jaminan; Sanksi Daftar Hitam; sanksi ganti kerugian; dan/atau sanksi denda.
Selanjut nya, pada Pasal (5) huruf (e) lebih dipertegas yaitu: “Ayat (3) huruf (b) sampai dengan huruf (e) dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”.
Begitu juga bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kedapatan lalai dalam menjalankan tugas pengawasan akan dikenakan sanksi sebagaimana bunyi Pasal (82) ayat (1) berbunyi:
“Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya.”
Tempat terpisah, Tuti Alawiyah Ketua Komisi III DPRD Kab.Bogor saat dimintai tanggapannya terkait adanya pekerjaan proyek APBD yang diduga tidak sesuai spek/RAB mengatakan, pengerjaan infrastruktur yang didanai oleh APBD Kabupaten Bogor harus tepat spek dan tepat waktu sesuai perjanjian kerja. “Tepat spek sifatnya harga mati, tidak bisa dan tidak boleh ditawar, ” ujar nya.
Pengerjaan infrastruktur tidak tepat spek, dibawah spek, wanita yang terkenal vokal ini mengatakan, itu adalah ‘KORUPSI’.
“Setiap tindak korupsi harus ditindak dan disikat. Saya ingatkan betul agar pihak ketiga yang mengerjakan pembangunan infrastruktur berdana APBD Kabupaten Bogor harus tepat spek sesuai perjanjian kerja. Pidana korupsi jatuhnya bila tidak tepat spek, ” jawab tegas H. Tuti Alawiyah saat di konfirmasi Indonesiasatu.id via WhatsApp, Kamis (25/8).
Tuti menilai, pembangunan infrastruktur yang tidak tepat spek juga akan membahayakan masyarakat sebagai pengguna infrastruktur. Untuk infrastruktur jalan dan jembatan bila dibangun tidak tepat spek bisa merenggut korban jiwa. Kalau jalannya berlubang atau jembatannya ambruk kan bahaya, masyarakat yang jadi korban.
“Ngak ada ampun dan zero tolerance terkait tepat spek ini buat pihak yang membangun infrastruktur berdana APBD Kabupaten Bogor, ” terang nya.
Juga buat aparat Pemda Kabupaten Bogor, sambung kata Ketua Komisi III ini, yang memiliki Tupoksi terkait pembangunan dan pengawasan pembangunan infrastruktur, tidak tepat spek itu korupsi, tidak tepat spek itu membahayakan masyarakat.
“Saya minta aparat dan pejabat Pemda Kabupaten Bogor yang bertanggungjawab soal pembangunan infrastruktur untuk semakin ketat mengawasi pembangunan infrastruktur. Tepat spek sesuai perjanjian harus dipegang kuat sebagai acuan kerja. Ingatkan pihak swasta bila ada yang kurang spek, kalau diingatkan masih melenceng dari spek lanjutkan dengan laporkan ke pihak berwenang, ” pungkas nya.
Komisi III DPRD Kabupaten Bogor juga akan ikut aktif secara ketat mengawasi pembangunan infrastruktur berdana APBD. Kami akan mengundang teman-teman Pemda untuk berdiskusi terkait progres dan ketepatan spek dari proyek-proyek infrastruktur yang sedang dikerjakan.
Komisi III juga akan proaktif melakukan kunjungan lapangan dan Sidak ke proyek-proyek infrastruktur berdana APBD yang sedang dikerjakan. Ini dalam rangka menjalankan amanah rakyat untuk mengawasi pembangunan sekaligus juga upaya aktif mencegah korupsi dan juga mencegah masyarakat menjadi korban akibat infrastruktur yang tidak tepat spek.
Komisi III juga mengajak semua pihak di Kabupaten Bogor untuk mengawasi proses pembangunan infrastruktur berdana APBD Kabupaten Bogor. Fraksi dari partai Gerindra juga mengatakan bahwa ini tanggung jawab bersama dalam mengawasi.
“Tegur dan tanyakan ke pihak yang sedang mengerjakan proyek bila dilihat ada yang tidak benar dan tidak tepat spek. Atau gunakan HP yang dimiliki untuk videokan kecurangan tersebut dan laporkan kepada kami agar segera kami tegur mereka. Insya Allah pembangunan infrastruktur berdana APBD Kabupaten Bogor bebas korupsi dan bermanfaat bagi warga Kabupaten Bogor, ” pungkas nya.